<
Fotokopi Buku dan Moralnya
September 17, 2008

Melihat tumpukan buku-buku seperti gambar di bawah ini, teronggok di kamar saya yang berukuran 2x4 meter persegi. Khas mahasiswa Indonesia, hitam putih, tebal, hard cover, dan dengan pembatas pita di dalamnya. Sangat biasa dalam kehidupan berkampus di bumi mantan kerajaan Majapahit ini. Dengan ekonomi yang pas-pasan hanya fotokopilah satu-satunya cara mendapat harga sepersekian dari harga semula.

Yang jadi masalah, sebenarnya dengan fotokopi buku ini kita sudah menghilangkan royalti sang penulis yang telah capek-capek membuat buku. Charles Alexander dan Matthew Sadiku mungkin memaki-maki kalau tahu maha karya mereka yang berupa Fundamental of Electric Circuits diperlakukan seperti itu. Dan Gooklin mungkin dengan lucunya bilang "Goodbye World" seperti dicontohkan dalam program C pertama yang dikemukakan dalam C for dummies.

Undang-undang juga jelas tak mempan diterapkan di negeri yang petanya ditaruh di kolam tengah-tengah kampus saya itu. Tenggelam tanpa ada yang menaati. Undang-undang hak kekayaan intelektual? Who cares? No Body! Aparatur penegak hukum toh juga pekok dan kemplu. Mana ada penjual CD software bajakan diberangus? Penjual fotokopian buku dicekal? Nggak ada itu, nggak ada! Sejauh saya mengamati, aturan yang ditaati di negeri ini kok cuma lampu merah dan lampu hijau di perempatan jalan. Sisanya ada untuk dilanggar. :D

Sebenarnya bisa saja sih tanpa fotokopi. Buku-buku ini toh ada di toilet raksasa perpustakaan tercinta. Tapi problemnya tentu saja keterbatasan buku. Buku Fundamental of Electric Circuits misalnya hanya ada belasan biji di perpustakaan program studi dan tidak ada di perpustakaan pusat. Discrete Mathematics and Its Applications lebih parah, buku karya Kenneth H. Rosen ini hanya ada satu di perpustakaan dengan diperebutkan oleh ratusan mahasiswa seangkatan ditambah yang mengulang. Buku Advance Engineering Mathematics hanya ada 3 buah di perpustakaan pusat. Ada juga buku yang nggak ada di perpustakaan seperti Digital Design-nya Frank Vahid dan C for Dummies-nya Dan Gooklin.

Beli yang asli jelas bukan jawaban. International Edition yang diberikan oleh John Wiley & Sons atau McGraw-Hill juga dibandrol dengan harga yang tak murah. Rentang harganya masih diantara dua ratus ribu sampai lima ratus ribu. Sedangkan kalau fotokopi rentang harganya bisa empat puluh ribu sampai seratus dua puluh ribu. Seperlima harga semula, menggiurkan bukan? Hak cipta? Apa itu? :p Toko buku yang bisa kita sambangi untuk membeli buku yang asli pun sulit dicari. Sejauh yang saya tahu, di Bandung toko yang menjual buku-buku seperti itu bisa dihitung dengan jari satu tangan. Mencari buku bekas di pasar macam Palasari tentu sulit dan belum tentu ketemu. Apalagi buku terbitan 2007 semacam buku Digital Design si Vahid.

Adakah yang punya solusi untuk buku-buku ini? Bisakah mahasiswa-mahasiswa Indonesia tidak lagi dicap sebagai tukang bajak? Sampai saat ini saya masih belum menemukan solusi. Lagipula saya ragu perpustakaan di kampus negeri yang miskin ini mampu menyediakan buku dengan jumlah yang memadai untuk ratusan mahasiswa. Must we always violent the law? *nggak tahu grammar-nya bener apa salah :P *

Posted in Curhat, Kritik |


23 Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://ardianto.blogsome.com/2008/09/17/fotokopi-buku-dan-moralnya/trackback/

  1. Gravatar Image

    khan ada yg bilang tuh hukum dibuat memang untuk dilanggar *payah!*

    apa masih menjamur foto kopian di Kudus Ar, dulu buanyak sekali di setiap sudut kota ya ?
    kalau di sini jarang sekali aku temui tempat foto copy

    Comment by Elys Welt — September 17, 2008 @ 7:59 pm

  2. Gravatar Image

    [Elys Welt]
    Soalnya kalau nggak ada hukum nggak ada yang dilanggar… :D
    Di Kudus fotokopi masih banyak sekali. Di Bandung apalagi..
    Iya kalau di Eropa atau North America kata dosen-dosen yang sulit adalah cari tempat fotokopi.
    Mesin fotokopi adanya di perpustakaan dan harus mengoperasikan sendiri…
    Saya nggak tahu keadaan di sana kayak gimana, saya cuma dengar “katanya”, mbak.. :)

    Comment by Empunya blog — September 17, 2008 @ 8:07 pm

  3. Gravatar Image

    Kata orang carilah ilmu walaupun di negeri cina, nah samakan aja dengan bacalah buku-buku ilmu pengetahuan walaupun itu fotocopian atau bajakan yang penting bisa meningkatkan ilmu pengetahuan kita. ya maklum aja negeri ini masih dlm kategori miskin terbukti masih adanya Raskin (Beras untuk orang miskin), BLT utk orang miskin, dan program lain utk orang miskin. jadi ya wajar aja dinegeri ini modalnya hanya bondho nekat jadi tak apalah belajar dari buku-buku fotocopian..he..he…yg penting tujuan tercapai yaitu mencerdaskan bangsa.

    Comment by joker — September 17, 2008 @ 9:01 pm

  4. Gravatar Image

    Wah topik yg menarik. Seandainya punya blog, sy udah punya rencana mo nulis tentang “fotokopi buku teks yang marak di kalangan mahasiswa Indonesia”.

    Sy punya proposal solusi
    1. Adanya sistem pencicilan untuk pembayaran buku. Sebagai contoh, buku harga 240k dicicil perbulan 40k+riba2 dikit (Kalo bisa seh jangan).
    2. Sistem pikiran mental kita adalah menganggap buku itu mudah dibuat dan punya hubungan atau tidak, kita berpikir bahwa harga buku itu harusnya murahlah. Ga nyampe 200k gitu. Makanya kadang kita ngerasa berat melepas uang padahal harga segitu tuh ya pantas melihat pemerasan keringat intelektualitas penulisnya dan pengorbanan yg dibikin sampe ga merhatiin keluarga (ada beberapa tentang poin keluarga ini yg saya tangkap dari kata2 pengantarnya).
    3.Keluar 1,8 M (million, bukan miliar) buat N90 mau kan? keluar 5M buat komputer jinjing mau kan? Kenapa keluar 250k buat buku ga mau? Ya ada di poin no.2 tadi.
    4.Ubah juga sistem mental kita tentang biaya kuliah bukan hanya tentang uang pangkal, uang semester, biaya kos, biaya makan, biaya cuci, biaya angkutan, biaya gaul, biaya dugem, biaya oleh2 buat teman sekampung, dll. Tapi juga item2 di atas+biaya tentang buku.
    5. Apa perlu dibuat GNU versi buku ya? :wink: Btw, dari yg saya tangkap mengenai GNU, kayaknya ini Islami sekali. Ilmu pengetahuan baik digital maupun analog (anak elektro tau dongz beda kedua istilah ini) disebarluaskan tanpa perlu penulisnya mengeruk keuntungan modal finansial kapital(is).

    Segini dulu, sori kalo kepanjangan.

    Comment by master cherundolo — September 17, 2008 @ 9:51 pm

  5. Gravatar Image

    Eh jangan di nomor 1 itu buat ribanya, bukan cicilannya. Emoticonnya ini wink ya. Belum terlalu bisa sesuai ama ikomosi yang sekarang sih.

    Comment by master cherundolo — September 17, 2008 @ 9:55 pm

  6. Gravatar Image

    FYI, perpustakaan legal kok kalo motokopi tuh buku. Ya… asal ga dikomersialin aja.

    Ketersediaan buku di perpustakaan bisa diatasi dengan ini.

    //Yah, komen lagi.
    //Captcha-nya suck, gw 3 kali nge-refresh halaman. Nguarangin kuota aja

    Comment by master cherundolo — September 17, 2008 @ 10:49 pm

  7. Gravatar Image

    [joker]
    Jadi segala cara halal agar tujuan tercapai? :|

    [master cherundolo (1)]

    Seandainya punya blog, sy udah punya rencana mo nulis tentang “fotokopi buku teks yang marak di kalangan mahasiswa Indonesia”

    Kenapa nggak bikin?
    Mengenai idemu,
    1. Tetep aja bayarnya sama meski dicicil :D *bletak*
    2&3. Ya, mereka sih mikirnya buat makan dan kebutuhan hidup diprioritaskan. Kalo hape seharga 1.8 juta sih saya pikir-pikir lagi, toh yang dua ratus ribuan sudah enakeun :P
    Untuk yang kelebihan uang ya silakeun aja beli komputer jinjing…
    4. Anggaran buku jelas udah ada, tapi ya paling hanya cukup beli 1-2 buku. Padahal yang diperlukan banyak…
    5. Saya juga pengen nerapin GNU buat buku. Buku-buku gratis elektronik juga banyak (yang legal). “VHDL Cookbook” contohnya, search di google aja, saya lupa alamatnya.

    [master cherundolo (2)]
    Jangan riba, kita pakai bagi hasil saja :D
    *emang beli buku ada untung finansialnya* :P

    [master cherundolo (3)]
    Pasal 5 UU 19 tahun 2002 kan? point (e)

    Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
    apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
    aktivitasnya;

    Kalo berdasarkan pasal itu sih nggak masalah…

    Tapi pasal 15 ayat (a) undang-undang yang sama mengatakan tentang pengecualian hak cipta…

    (a)penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
    ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
    merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

    Jadi boleh dong kalau buat pendidikan? Penulisnya juga nggak rugi-rugi amat :D *bletak*

    Comment by Empunya blog — September 18, 2008 @ 7:15 am

  8. Gravatar Image

    Orang Inggris bilang “all in good times”. Dulu waktu saya miskin sekarang juga masih miskin sih, saya jelas2an mengkopi buku, seluruh buku, walaupun sebagai pencinta buku saya lebih senang dengan yang asli karena lebih enak dibaca dan itu merupakan nilai tambah yang tak ternilai. Nah, sekarang udah mampu membeli yang asli, tentu saya beli yang asli.

    Software?? Kalau ada nilai tambah signifikan, saya akan beli yang asli, atau kalau harganya masuk akal saya juga beli yang asli. Tapi harganya kalau mendekati hardware atau melebihi? Nggak usah yaa…… toh harga software sudah diperhitungkan ‘overhead’ kerugian akibat pembajakan juga! Melanggar hukum?? (apalagi hukum seperti ini?) Tak lebih buruk dari berbuat dosa. Walaupun hal ini merupakan illegal tetapi bukan sesuatu yang immoral…..

    Comment by Yari NK — September 18, 2008 @ 9:58 am

  9. Gravatar Image

    1.Tapi nggak seberat kalo harus konstan kan?
    2, 3.Kembali ke sikap mental itu tadi. harus tertanam bahwa buku itu wajar harganya segitu.
    4.Naikkan anggarannya

    Maksudnya riba itu, bunga yang wajib dibayar kalo kita beli buku.

    Wah, saya agak kurang menangkap penjelasan Anda tentang pasal2 itu. Apakah Anda ingin menunjukkan legalitas perpustakaan dalam memfotokopi buku2 tersebut? Terus kalo untuk pendidikan tu maksudnya apa? Jadi boleh kalo kita fotokopi buku2 asal buat kuliah?

    Comment by master cherundolo — September 18, 2008 @ 12:33 pm

  10. Gravatar Image

    [Yari NK]
    Tentang software sih harganya memang keterlaluan.

    Tentang buku asli, saya sebenarnya juga pengen beli buku asli. Uang bisa dicari, tapi bukunya terkadang juga tak bisa dicari di sini.

    [master cherundolo]
    1. Iya sih, kayak kamu minum segelas tapi cara minumnya setetes demi setetes, hausnya susah ilang, padahal yang diminum banyaknya sama.. :P

    2&3. Iya, boleh… Kalau gitu saya anggap harga-harga buku ini wajar.
    Fundamental of Electric Circuits - US$146.20
    Discrete Mathematics and Its Applications - US$80.91
    Advance Engineering Mathematics - US$42.95
    *wajar sekali* :)

    4. Duitnya siapa?

    Tentang riba: ah, anda tidak bisa membedakan yang bercanda dan tidak, sudahlah… :|

    Tentang pasal: Kalau kuliah dianggap pendidikan, berarti legal dong mahasiswa fotokopi buku? Hanya mempertanyakan hal itu, terserah jawabannya…

    Comment by Empunya blog — September 18, 2008 @ 1:48 pm

  11. Gravatar Image

    Ah lagi-lagi postingan kontroversial..

    Jangan ngomel-ngomel begini kalo nanti semester 4 kamu masih fotokopi buku.

    Comment by Ryan — September 18, 2008 @ 8:31 pm

  12. Gravatar Image

    [Ryan]
    Lagi-lagi? Saya sudah sebegitunya ya… :-?

    La, siapa yang ngelarang fotokopi? Masih butuh fotokopi euy semester 4, mana kuat saya beli buku “Electromagnetic Fields and Waves” buat kuliah Medan Elektromagnetik yang lejendaris itu..

    Comment by Empunya blog — September 18, 2008 @ 8:39 pm

  13. Gravatar Image

    fotocopy khan halal, sampai saat ini kelihatannya belum ada yang mengharamkan fotocopy. jadi segala cara yang halal boleh dipakai agar tujuan tercapai. Fungsi fotocopy memang utk menggandakan, jadi kalau tdk boleh digandakan ya sebaiknya mesin2 fotocopy dilarang beroperasi saja. So pasti para mahasiswa pasti pada kelabakan ya khan?..he..

    Comment by joker — September 18, 2008 @ 8:41 pm

  14. Gravatar Image

    [joker]
    La, katanya fatwa MUI, Pembajakan itu haram. Kalau fotokopi gimana? Halalkah? Saya nggak tahu…

    Comment by Empunya blog — September 18, 2008 @ 8:50 pm

  15. Gravatar Image

    Kalo utk pendidikan, boleh dunk. Asal gak di jual lagi…getooo

    Comment by hariesaja — September 18, 2008 @ 9:55 pm

  16. Gravatar Image

    [hariesaja]
    Jadi saya nggak salah kan?

    Comment by Empunya blog — September 18, 2008 @ 10:48 pm

  17. Gravatar Image

    wah kok jadi berantem yaa hahaha..

    ndak apa-apalah, emangnya si penerbit nggak tau kalo di sekitar benda yang bernama “kampus” itu pasti terdapat banyak tempat fotokopi? Mereka tahu!

    Dan mereka ndak ada gelar razia tuh.. meskipun ada tulisan “Sanksi pelanggaran pasal 44 UU no 7/1987 tentang perubahan UU no 6/1972 tentang hak cipta”

    Comment by Ryan — September 18, 2008 @ 11:34 pm

  18. Gravatar Image

    Ardianto, coba cek lagi peraturannya…saat saya memimpin Divisi Diklat Bank BUMN (2004-2006), suami saya memberikan peraturan, bahwa fotokopi diperkenankan sepanjang tidak dikomersialisasikan. Jadi seperti Ardianto,anak saya, boleh kok memfotokopi…..

    Mudah2an saya ingat menanyakan ke suami kalau lagi ke Bandung (suami saya tinggal di Bandung)

    Comment by edratna — September 19, 2008 @ 4:53 pm

  19. Gravatar Image

    [Ryan]
    Kan UU no 19 tahun 2002 bilang ada pengecualian untuk instansi pendidikan, jadi nggak ngelanggar dong?

    [edratna]
    Yang saya pertanyakan sih dari sisi moral, bukan hukum.
    Kalau penulisnya mengizinkan seperti kasus mata kuliah Struktur Diskrit-nya Ryan yang penulis bukunya juga jadi dosennya dan memperbolehkan fotokopi, ya boleh-boleh saja.
    Cuma ya, seenggaknya minta izin penulisnya dulu, toh mereka juga dosen atau guru besar di universitas di sana, harusnya bisa ngerti keadaan negara berkembang :)

    Cuma ya, gimana ngontaknya?

    Comment by Empunya blog — September 19, 2008 @ 8:46 pm

  20. Gravatar Image

    sepertinya tidak..

    /* iseng aja: must we always violate the law */

    Comment by Ryan — September 20, 2008 @ 1:56 pm

  21. Gravatar Image

    [Ryan]
    Sepertinya :-?

    Comment by Empunya blog — September 20, 2008 @ 2:36 pm

  22. Gravatar Image

    mari kita budayakan e-book. selain ramah lingkungan, juga easy to share..

    Comment by Ruki — September 25, 2008 @ 11:09 am

  23. Gravatar Image

    terlepas dari kontroversi mengenai fotokopi textbook.
    buat yg pengen print ebook murah, hanya rp 150 per halaman. silahkan kunjungi http://print-co.blogspot.com.
    thx

    Comment by andhi — February 1, 2009 @ 4:44 am

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.